Polres Tulungagung ketika jumpa pers,Foto (ist) |
Semeru Pos| Polres Tulungagung Jawa Timur berhasil ungkap aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh AK (29) dan DV (29) asal Kecamatan Cibinong Kabupaten Garut Jawa Barat, sedangkan korban VAN (23) perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, saat konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Jum’at (20/12/24).
Dalam hal ini Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengungkapkan kronologi kejadian rudapaksa, korban dan ke dua Pelaku adalah tetangga kos di wilayah Gilang, Kecamatan Ngunut. Antara korban dan pelaku sudah saling kenal kurang lebih tiga minggu di tempat kost tersebut.
Tepatnya hari Selasa Tanggal 5 November sekira pukul 22.00 WIB, pada waktu itu pelaku melihat korban VAN sendirian di kamar kost, pelaku menghubungi korban melalui pesan Whatsapp agar membukakan pintu kamarnya.
Setelah membukakan pintu pelaku langsung membungkam mulut korban dengan tangan kanan agar tidak teriak dan tangan kiri pelaku memberikan isyarat agar korban diam dan tidak melawan.
"Dalam aksi bejatnya pelaku DV mendorong korban hingga terjatuh ke kasur, dalam posisi korban terlentang lalu pelaku melakukan pemerkosaan, dalam aksinya pelaku melakukan sebanyak empat kali dalam semalam dengan cara mengancam korban," ungkap Kapolres.
Masih ditempat yang sama Kapolres mengungkapkan kejadian pada Tanggal 6 November pelaku DV menyuruh korban datang ke kontrakannya, setiba di kontrakannya korban langsung ditarik menuju kamar pelaku kemudian korban didorong sampai jatuh lalu di perkosa kembali.
Setelah hasratnya sudah terpenuhi pelaku DV menceritakan kejadian kepada AK temen korban. Tepatnya Kamis Tanggal 28 November sekira pukul 22.00 WIB pelaku (AK) meminta alat kontrasepsi kepada DV karena ingin mencoba berhubungan badan juga dengan korban,“ ucap Kapolres
Tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres tulungagung berhasil membekuk pelaku di kontrakannya di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut lalu di bawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan.
Kapolres sempat menyampaikan bahwa korban adalah orang baik-baik profesinya pun sangat mulia, atas kejadian ini korban mengalami trauma yang serius, dan tinggal bersama keluarganya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 dan atau 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Bayu
#editor: Wapimred Nawan