Semeru Pos | Nganjuk - Perjudian sabung ayam di Dusun Gemarangan Desa Klurahan , Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sampai saat ini tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), masih aman-aman saja. Ada apa dengan kepolisian setempat??
Selain judi sabung ayam juga terdapat perjudian Dadu, yang menurut sumber informasi diduga ada bekingan dari oknum anggota polisi aktif.
APH setempat masuk angin
Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, Pemilik kalangan tersebut Berinisial (R), saat dikonfirmasi dia membenarkan aksi perjudian tersebut tetap berlangsung setiap hari.
“Tapi yang paling ramai hari Sabtu - Minggu,” katanya.
“Begini mas, saya dengan warga sekitar sangat resah dan tidak nyaman dengan adanya perjudian tersebut. Tetapi gimana lagi kami sudah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian tetapi belum ada respon. Terus saya harus mengadu kemana mas,” ucapnya dengan nada bertanya.
Oktavianto SH, selaku Penasehat Hukum meminta aparat untuk membubarkan kegiatan perjudian tersebut.
"Saya tegaskan dan saya minta kepada APH setempat agar membubarkan kegiatan judi yang berada di Desa klurahan, Karena sudah meresahkan warga setempat," katanya Oktavianto.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU, khususnya hukum perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Namun yang sangat disayangkan, meskipun peraturan mengancam dengan hukuman yang berat, kenyataannya masih banyak praktek perjudian terjadi. Bersambung.