STNK merupakan satu bukti surat kendaraan bermotor(Foto : Bayu) |
Semeru Pos | Madiun - Wajib diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan per tahun.
Maka dari itu sebelum ditindak oleh petugas polantas,maka ketahuilah masa kedaluarsa Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kini,masa berlaku STNK bukan 5 tahun lagi,dan bagi para pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan baru agar tidak ditilang oleh petugas.
Banyak yang beranggapan masa berlaku STNK lima tahun merujuk pada pemahaman lama.Padahal STNK harus diperpanjang setiap tahun ketika bayar pajak kendaraan seperti motor atau mobil.
Itu yang membuat wajib bayar pajak tahunan tepat waktu, supaya terhindar dari habisanya masa berlaku STNK.
Kasatlantas Polres Madiun Kota melalui Kanit Kamsel Iptu Widada mengatakan, pengendara motor yang telat bayar pajak kendaraan bisa kena tilang.
"Bisa kena tilang, ini sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: STNK dan TNKB berlaku Selama 5 tahun,berarti yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun,” ucapnya,Sabtu (02/11/2024)
Widada juga menambahkan bahwa peraturan lain mengenai hal tersebut diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 15 yang berbunyi:
ayat (1) yang berbunyi “Registrasi pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa pengesahan STNK secara berkala setiap tahun”.
ayat (2) Registrasi pengesahan Ranmor wajib diajukan sebelum masa pengesahan berakhir.
ayat (3) yang berbunyi “Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor”.
Dengan acuan seperti itu Widada menegaskan ,antara membayar pajak kendaraan dan pengesahan STNK merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Sehingga sebelum pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, maka STNK tidak dapat disahkan,”pungkasnya.
Red/Bayu