KPU Sosialisasi (Foto : Bayu) |
KEDIRI KOTA | Semeru Pos – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, Senin (25/11/2024) di Grand Surya Hotel. Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pengenalan Aplikasi Sirekap, yang diharapkan menjadi terobosan signifikan dalam tata kelola pemilu.
Sosialisasi ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara dan pengawas pemilu, pasangan calon (paslon), perwakilan partai politik, Bawaslu, TNI-Polri, serta akademisi dari perguruan tinggi setempat. Ketua KPU Kota Kediri, Reza Kristian, melalui Roihatul Janah, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini demi mewujudkan pemilu yang transparan dan akuntabel.
“Aplikasi Sirekap menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan inovasi ini, proses rekapitulasi suara di tingkat TPS dapat berlangsung lebih cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan potensi kecurangan,” ujar Roihatul.
Aplikasi Sirekap, yang dirancang sebagai solusi digital, memungkinkan proses penghitungan suara dilakukan secara elektronik, mengurangi ketergantungan pada metode manual. Hal ini diharapkan mampu mempercepat penetapan hasil sementara tanpa mengurangi integritas data yang terekam.
Lebih lanjut, Roihatul menyampaikan bahwa pengenalan teknologi seperti Sirekap adalah langkah maju dalam menjawab tantangan pemilu modern. "Ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik terhadap hasil pemilu," tambahnya.
Di akhir acara, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersih, demokratis, dan inklusif. Melalui sinergi semua pihak, KPU Kota Kediri optimis pemilu mendatang dapat berlangsung sukses sesuai harapan masyarakat.(Bayu k)