Langkah tegas tim hukum Paslon 02 laporkan dugaan pelanggaran kampanye (Foto : Semeru Pos,Bayu) |
Semeru Pos | Kediri - Suasana politik di Kabupaten Kediri semakin memanas! Tim hukum pasangan calon (Paslon) 02, Dhito-Dewi, melontarkan tuduhan serius kepada Paslon 01, Deny Widyanarko dan Mudawamah, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dinilai mencederai aturan demokrasi. Dugaan ini bukan sekadar isu ringan – kampanye disebut dilakukan di tempat-tempat ibadah di beberapa kecamatan, yaitu Ngancar, Mojo, dan Tarokan, dengan bukti kuat yang tersebar luas di media sosial TikTok pada Selasa, 29 Oktobe 2024.
Langkah tegas ini diambil oleh tim hukum Paslon 02 dengan membawa kasus ini langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri. Mereka menegaskan bahwa tindakan Paslon 01 berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, Pasal 57 ayat (1) huruf i, yang secara jelas melarang penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan kampanye politik. Mereka menilai, tindakan ini adalah upaya yang tidak hanya merugikan pihak lawan, tetapi juga melemahkan integritas pemilu di Kediri.
Ander Sumiwi Budi Prihatin, S.H., selaku pengacara dari Paslon 02, saat di temui awak media dengan lantang menuntut kejelasan dan ketegasan dari pihak Bawaslu Kediri. Menurutnya, jika tindakan ini hanya dijatuhi sanksi ringan atau sekadar teguran lisan, hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan. "Apakah demokrasi di Kediri akan dibiarkan ternodai oleh tindakan yang tidak adil ini? Kami meminta keadilan, bukan hanya teguran semu," tegas Ander.
Tim hukum Paslon 02 saat dimintai keterangan awak media |
Tim hukum Paslon 02 juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk memberlakukan batasan waktu kampanye yang setara dan adil bagi kedua paslon, guna memastikan tidak ada ketimpangan atau keuntungan yang diraih melalui pelanggaran aturan. Mereka mengingatkan bahwa pemilu yang adil tidak boleh dipermainkan oleh pihak manapun, dan Bawaslu harus berdiri di garis terdepan untuk menjaga martabat proses demokrasi ini.
Dugaan pelanggaran ini telah menciptakan gelombang reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, yang menyerukan transparansi dan keadilan. Dengan semakin panasnya atmosfer politik di Kediri, semua mata kini tertuju pada Bawaslu dan KPU untuk memberikan respons yang adil dan tegas.
(Bayu K.)