Illustrasi |
Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa Ngronggot Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh Sdr berinisial (RHMD).
Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.
Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari Wilayah sekitarnya dan juga diluar Desa
Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif , Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Meskipun peraturan mengancam kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman
Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
Atas temuan di atas, rekan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Nganjuk, Polda Jatim, dan Mabes Polri.
BY/ Red