Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Hadir Dalam Release Kasus Sabu Seberat 30 Kg di Polresta Sidoarjo (Foto : Istimewa) |
Polresta Sidoarjo merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Penangkapan pengedar narkoba jaringan Asia itu dilakukan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7) sekira pukul 12.10 WIB.
Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama Muhammad Ihyak, alias Iyek Bin Abdul Iman, (44) warga sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto,didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, yang menangkap pasutri atas nama Agustin dan Shandy, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Berbekal informasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan terhadap Target Orang (TO) dan barang adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, juga akan diedarkan di wilayah Kalimantan.
Dari serangkaian penyelidikan selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengang berat total 30 kilo yang berada di bak pick up bersama dengan barang lainnya berupa dua ban truk.
Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ihyak, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bayu //