Akhirnya titik terang dan mencapai final dari kasus pembunuhan Vina Cirebon menyatakan Pegi Setiawan tidak bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong dalam pembunuhan Vina.
Hakim meminta penyidikan berhenti karena tak cukup bukti. Penyidik yang menangani kasus itu dinilai harus disanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi.
Trimedya enggan membicarakan soal sanksi yang layak diberikan. Soal sanksi merupakan kewenangan Kapolri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.
Dia menilai adanya kesalahan fatal dari penyidik Polri. Sehingga, pengadilan memutuskan kasus tak cukup bukti dan memerintahkan penyidikan berhenti.
"Ya iyalah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.
Untuk diketahui bahwa Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung mengatakan "Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," seperti dikutip News 7, Senin, 8 Juli 2024.
RED