SIDOARJO - Sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Seluruh Kepala OPD, Direktur BUMD, dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat mematuhi peraturan terkait,
1. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif
2. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing- masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
3. Pimpinan Kementerian / Lembaga / Organisasi / Pemerintah Daerah dan BUMN / BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan
Apabila ada indikasi terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, segera laporkan melalui aplikasi gol.kpk.go. id
#tolakdanlaporgratifikasi
#inspektoratsidoarjo
#pemkabsidoarjo
Sumber : Inspektorat Kabupaten Sidoarjo