Kota Madiun, News7.net - Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Bima Ballroom Aston Hotel Madiun dihadiri oleh saksi-saksi dari peserta pemilu, pemerintah, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat. Rapat pleno ini juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPU Kota Madiun pada kemarin Rabu (28/2/2024).
Melalui Rapat Pleno yang di selenggarakan KPU Kota Madiun telah mengumumkan hasil rekapitulasi dan penetapan perolehan suara dalam Pemilu 2024 tingkat kota.
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi suara telah diserahkan kepada saksi-saksi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota, serta Bawaslu.
"Hasil rekapitulasi suara juga akan diumumkan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada KPU provinsi dan pusat," jelas Wisnu.
Wisnu juga mengatakan bahwa saksi-saksi diberikan kesempatan untuk merespon hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada keberatan, hasil rekapitulasi suara akan dituangkan dalam berita acara dan dijadikan surat keputusan.
Wisnu menambahkan bahwa jika masih ada permasalahan terkait hasil pemilu, peserta dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal 3 hari setelah KPU Pusat menetapkan hasil pemilu.
“Untuk itu, saya sampaikan kepada pihak yang akan mengajukan gugatan atau sengketa untuk mempersiapkan diri,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo, memastikan bahwa proses penghitungan hingga rekapitulasi suara telah sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024. Bawaslu bertugas melakukan penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi suara.
Wahyu juga menyebutkan bahwa Bawaslu masih menangani adanya dugaan penyusutan suara salah satu peserta pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu mengikuti aturan dan berdasarkan PKPU 5/2024.
"Rekap suara ulang tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi unsur seperti kerusuhan, bencana alam, dilakukan di tempat tertutup dan gelap, dan seterusnya," tutupnya.
PAs/humas