SIDOARJO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara mengatakan tak mau berpolemik dengan PT Indonesia Sarana Service (PT ISS) terkait sengketa pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus yang mereka kerjasamakan sejak awal 2022 lalu.
“Sebaiknya nggak usah. Masalah ini khan sudah masuk ke ranah hukum, jadi biar diselesaikan saja di pengadilan. Toh nanti khan ada ruang bagi kami untuk bermediasi,” kata Benny saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (03/07/2023) siang tadi.
Lebih lanjut dikatakannya, ada dua lembaga peradilan yang saat ini menangani kasus sengketa tersebut. Yang pertama di PTUN setelah PT ISS melayangkan gugatan terhadap surat penghentian kerjasama yang dikeluarkan Dishub Sidoarjo pada 2 Januari 2023 lalu.
“Sidangnya masih berjalan sampai saat ini. Kalau nggak salah besok (Selasa, 04/07/2023-red) ada sidang lagi. Agendanya penyerahan berkas-berkas pendukung dari kedua belah pihak,” sebut mantan Asisten II Sekda Sidoarjo itu.
Yang kedua adalah gugatan perdata yang kali ini dilayangkan oleh Dishub Sidoarjo melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Materi gugatannya, menuntut PT ISS untuk segera membayarkan imbal jasa layanan sebesar Rp 32,09 Miliar ke kas daerah sebagaimana kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 April 2022 lalu.
“Tadi pagi proses sidang perdananya di PN Sidoarjo sudah. Minggu depan (Senin, 10/07/2023-red) dilanjut lagi dengan agenda mediasi. Lha nanti disitu khan kami bisa ketemu. Itu saja dulu,” pungkas Benny.
Pernyataan ini disampaikannya saat dikonfirmasi terkait ‘nyanyian sumbang’ yang disuarakan Direktur Operasional PT ISS, Dian Sutjipto melalui beberapa media massa usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo, Sabtu (01/07/2023) kemarin lusa.
Saat itu para legislator tengah membahas laporan pertanggungjawaban bupati Sidoarjo terkait kinerjanya di tahun anggaran 2022. Salah satu materinya adalah belum masuknya aliran dana dari PT ISS yang seharusnya menyetor ke kas daerah sebesar Rp 16 miliar lebih atau separuh dari nilai kontrak di tahun pertama.
Di forum itulah Dian mengisahkan riwayat kerjasama dengan Pemkab Sidoarjo itu secara kronologis. Termasuk soal tidak terpenuhinya 359 titik parkir di wilayah kota delta sebagaimana dituangkan dalam PKS tadi yang didasarkan pada SK Bupati no 188/2021.
Karena itu, menurut Dian, Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Sidoarjo menjanjikan akan segera melakukan addendum materi PKS, khususnya terkait jumlah titik parkir dan pengelolaannya diserahkan ke PT ISS termasuk koreksi besaran nilai rupiah yang harus disetorkan ke kas daerah.
Namun faktanya hingga saat ini janji addendum itu tak kunjung terpenuhi sehingga PT ISS tidak bisa memenuhi nilai setoran tersebut. “Kami sudah siap memberikan setoran sebanyak yang memang kami kutip dari lapangan, tapi Dishub menolak,” tambahnya.