Foto : Semeru Pos |
KOTA MADIUN, - Sidang Praperadilan yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan materi gugatan Tidak sahnya penetapan Tersangka dan tidak sahnya penyitaan yang di ajukan oleh pemohon terhadap termohon Kasat Reskrim polres Madiun kota hari ini diputuskan ditolak. Selasa (27/6/2023)
Hasil putusan Praperadilan menolak pemohon oleh PN kota Madiun yang dipimpin langsung Dian Mega Ayu S.H., M.H. sebagai hakim dan Sunyoto S.H.sebagai panitera dibenarkan oleh kuasa hukum termohon Iptu Khoirul Hidayati, SH.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH. melalui Kasi Hukum Polres Madiun kota Iptu Khoirul Hidayati, SH. menjelaskan, "Iya benar mas, bahwa pada sidang Praperadilan telah memutuskan menolak gugatan pemohon," jelasnya.
Secara perjalanan sidang, Iptu Khoirul Hidayati, SH. juga menjelaskan bahwa pada sidang awal belum bisa hadir mendampingi termohon dikarenakan surat yang diterima sehari sebelum sidang dan ia sudah ada agenda yang lain.
"Pada sidang pertama kita tidak bisa hadir. Karena kita terima surat panggilan mepet dan saya juga sudah ada agenda pada tanggal itu. Itupun saya sudah ijin ke PN," terangnya
Sedangkan untuk pembenahan pada surat kuasa yang harus dibetulkan, ia menjelaskan bahwa dalam surat kuasa tsb sdh kita benahi
Sedangkan bahan untuk menentukan keputusan menolak gugatan dari pemohon, Iptu Khoirul Hidayati, SH. menjelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh petugas telah memenuhi standart penangkapan tersangka dari semua bukti yang ada termasuk surat pernyataan dari tersangka
"Karena bukti-bukti dari kita sudah cukup. Dan untuk menangani kasus itu kita sudah sesuai prosedur. Jadi memang sudah ada alat bukti yang cukup , saksi dan ada pengakuan dari tersangka. Jadi semua tahapan penyidikan kita sdh sesuai prosedur Dan semua itu kita gelarkan di persidangan ," Dan saat persidangan untuk menghadirkan saksi dari pemohon kami tolak dikarenakan saksi pemohon dari istri tersangka dan kakaknya sesuai psl 168 kuhap tdk di perbolehkan untuk menjadi saksi pungkasnya.