SIDOARJO – Upaya Chadis cs melindungi tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo dengan memasang batas tanah, kembali dihalangi oleh pihak Mariyam.
Bahkan adanya persoalan itu, pihak desa secara spontan memanggil kedua keluarga yang berseteru tersebut dan dikumpulkan di ruangan kepala desa ( Kades ) Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Minggu 26 Maret 2023 siang tadi.
Rizal anak Mariyam malah menyatakan, ia dan keluarganya meragukan keabsahan surat leter C atas nama Djulaikah, pasalnya tanah tersebut setahu pihaknya belum dibagi secara resmi, dan disurat leter C itu belum ada tanda tangan keluarganya.
”Wong later C kabeh durung tanda tangan, Later C gak onok tanda tangan e," ungkap Rizal dalam bahasa jawa
Pernyataan tersebut itupun langsung dijawab oleh kepala desa dukuh tengah, bahwa secara administrasi, semua berdasarkan buku desa, tidak ada perubahan ataupun mengada - ada.
Dengan adanya ini, lantaran pihak Mariyam cs tetap berpegang teguh dan bertitik pada keberatan, saya kira ini saya sudah tidak bisa lagi menjelaskan, sudah mentok, berungkali memberi wacana seperti ini, ternyata tetap bersikukuh tidak mau menerima yang ada dileter C, ya sudah saya kembalikan lagi kepada pihak yang bersangkutan lagi," tutup Kades Dukuh Tengah
Terpisah, Chadis mengaku kecewa dengan tindakan anak Mariyam yang menghalangi pemasangan batas tanah. Menurut dia, kalau ingin menghalangi dan merasa mempunyai hak, silahkan dibuktikan secara administrasi, atau tunjukkan bukti- bukti.
"Orang menghalangi itu harus punya dasar, acuannya apa kok sampai menghalangi, apa karena ia punya surat sebagai bukti kepemilikan, wong dia itu bukan ahli waris dari Maksum, kalau ibunya memang anak Maksum secara biologis," terangnya
Apa yang dilakukan anak Mariyam ini dinilai merugikan keluarganya, Bahkan, menyabut patok yang kami pasang itu sudah perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu pihaknya berencana melaporkan atas kejadian ini kepada pihak yang berwajib, bila besok Kami pasang patok lagi dan dicabut lagi oleh pihak mariyam.
Seperti diketahui, konflik batas tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm) sampai saat ini terus bergulir.