Contoh rokok ilegal yang beredar di wilayah Madiun. |
Madiun, semerupos.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri yang memiliki arti yang sangat penting bagi perekonomian nasional.
IHT memiliki multiplayer effect yang cukup tinggi bagi perekonomian dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Sudah saatnya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal menjadi pusat perhatian pemerintah melalui pihak pihak terkait.
Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan usaha dari industri rokok yang legal,seperti halnya yang terjadi di dukuh Sekawis, desa Tanjungrejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Disinyalir terjadi praktek penjualan rokok illegal secara sembunyi sembunyi. Dan menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pembeli sudah harus kenal dengan penjualnya.
"Kalau beli mas jika tidak kenal baik tidak akan dikasih / dijual, semisal saya mengajak seorang teman kesana pasti akan ditanya sama penjual,itu siapa ??,pasti akan saya jawab saudara saya, kemudian baru saya dilayani," tuturnya.
Praktek penjualan rokok illegal yang telah diketahui ini,oleh beberapa warga melalui perwakilan telah disampaikan kepada pihak terkait yakni DBHCT Madiun,tetapi sampai sekarang pun belum ada tindakan yang harus dilakukan sesuai anjuran pemerintah "Stop Rokok Illegal".
Mendapatkan informasi seperti itu , team telusur Semerupos mencoba mendeteksi sebuah toko yang disinyalir menjalankan praktek jual beli rokok illegal tersebut dan nyatanya memang sulit untuk mendapatkan jika tidak ada yang dikenal baik oleh pihak toko penjual, Selasa (10/01).
Memang,agak sulit ditertibkan terkait maraknya rokok illegal karena memang peredarannya di pelosok,tetapi jika operasi terus dilakukan setidaknya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (Tim)