Dalam gelaran rapat koordinasi rutin yang diadakan oleh Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) Kecamatan Dagangan pada Jumat (13/1/2023), sempat dibahas tentang penyerahan bidang tanah aset desa yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Inpres (negeri,red).
Ketua PAC ABPEDNAS Dagangan, Muhson yang secara langsung memimpin forum, mengatakan bahwa Ketua BPD Banjarsari Kulon yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan latar belakang keputusan penolakan penyerahan tanah aset desa kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.
“Tadi sempat Mas Anto selaku Ketua BPD Banjarsari Kulon menyampaikan tentang sikap penolakan penyerahan atau pengamanan aset desa khususnya yang digunakan untuk SD Inpres, yang telah dilakukan BPD Banjarsari Kulon,” katanya.
Usai mendengarkan pejelasan atas penolakan penyerahan tanah aset desa, seluruh perwakilan BPD yang hadir memutuskan untuk kembali mengkaji ulang berita acara sosialisai tentang pengamanan bidang tanah aset desa yang telah dilaksanakan pada September lalu.
“Setelah pemaparan tentang penyerahan tanah aset desa, maka kita perlu mencerna lebih dahulu, berdikusi dan mempelajari lebih lanjut, karena pada intinya kita bukan orang-orang hukum,” ungkap Muhson.
Bahkan Muhson mengatakan bahwa BPD di Kecamatan Dagangan tidak semuanya menerima salinan berita acara tersebut, sehingga akan segera mengambil tindakan untuk meminta salinan berita acara kemudian bersama pemerintah desa setempat melakukan kajian dan telaah untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Sangat mungkin setelah ini kami akan berdiskusi dengan pihak pemerintah desa kami, dan meminta salinan berita acara untuk kami telaah lebih dulu. Tapi itu butuh proses,” imbuhnya.
Namun, Muhson mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa mengarahkan semua BPD untuk turut mengambil keputusan yang sama atas penolakan penyerahan tanah aset desa. Forkom BPD hanya bersifat wadah komunikasi antar BPD.
“Kami selaku koordinator Forkom hanya bisa mendukung melalui acara diskusi seperti ini, selebihnya kami serahkan ke masing-masing BPD,” lanjutnya.
Di akhir, dirinya menegaskan akan tugas dan fungsi BPD sebagai bagian penting dari tumbuh kembang sebuah desa. Seluruh BPD di Kecamatan Dagangan tidak segan untuk mengambil sikap tegas demi menyelamatkan aset desa dan mendukung kemajuan desanya.
“Kami sebagai forum komunikasi BPD di Kecamatan Dagangan akan bersama-sama melakukan kewajiban BPD untuk mewujudkan BPD yang berkualitas,”pungkas Muhson.