Sidoarjo : Semeru Pos
Diduga pemasangan tiang Jaringan Internet MNC dikerjakan secara asal-asalan, pasalnya dalam pemasangan tiang tersebut pihaknya belum mensosialisasikan kepada warga Desa Sidokepung Kec.Buduran Kab.Sidoarjo dan belum adanya Rekomendasi Dari Dinas PU BMSDA.
Pengakuan dari AG salah satu warga RT.08 RW.02 mengungkapkan, bahwa pemasangan tiang jaringan tersebut dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu terhadap warga sekitar.
"Saya taunya tiba-tiba ada beberapa orang (pekerja) duduk, kemudian saya tanyakan, apakah sudah izin ke RT, jawabnya sudah izin ke RT tinggal pemasangan tiang jaringannya aja," ungkapnya Rabu (19 oktober 2022) sore.
AG menambahkan, bahwa Ketua RT nya tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warganya terkait pemasangan jaringan internet tersebut, Dan menurut informasi ketua RT menerima dana kompensasi sebagai Kas RT sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dari Ketua RW setempat.
"Kalau soal pemberitahuan, ketua RT tidak memberitahukan kepada warga, namun yang saya dengar, ketua RT hanya menerima kompensasi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah),tambahnya
Hal ini, pihak dari penyelenggara atau pengelola Jaringan Internet MNC diduga telah melanggar Pasal 13 UU No.36 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Hal senada juga dikeluhkan oleh S,selaku Ketua RT.09 RW.02 ,"dirinya tidak dapat undangan terkait rapat sosialisasi kepada warga untuk pemasangan tiang Jaringan Internet tersebut, Tau- tau saya dikasih uang dari ketua RW 200.000,- katanya dana dari Kontraktor pelaksana tiang jaringan internet untuk kas RT, "jelasnya.
Lebih lanjut S menambahkan, saat pengerjaan pemasangan tiang Jaringan Internet tersebut, dirinya menghubungi ketua RW.08 melalui cellulernya namun tidak ada jawaban, hingga kemudian hanya mendapatkan dana kompensasi sebagai Kas warga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
" Pekerja pemasangan yang datang secara tiba-tiba itu saya tegur, katanya sudah izin ke Pak RW dan perangkat lainnya, seketika itu saya menelepon ketua RW namun tidak ada jawaban, dan malammya saya langsung dikasih uang Rp.200.000,- untuk dana kompensasi Kas warga setempat," ujarnya.
S juga menuturkan,bahwa warga masyarakat khususnya warga RW.02 banyak yang mengeluhkan dengan aktivitas pemasangan Jaringan Internet ini, karena tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga sebelum adanya pemasangan tiang jaringan tersebut.
"Warga yang lain banyak yang komplain mas, tapi terus mau mengadu kepada siapa, apalagi ada tiang jaringan yang didirikan di depan rumah warga,jelasnya.
Sementara itu Plt Camat Buduran Wahyu Hidayat, S.STP. Kab. Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media semerupos.com melalui tlp aplikasi whatsapp disinyalir sengaja tidak menerima tlp,dan ketika dihubungi melalui chat juga tidak dibalas dan hanya dibaca saja.
Sampai berita ini diterbitkan
Ibu Elok Suciati Selaku Kepala Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo belum bisa dikonfirmasi, saat Ditemui dikantornya pada selasa siang (17/10/2022) tidak ada ditempat,
Dikonfirmasi melalui Tlp Cellulernya di tlp tidak diangkat chat juga tidak dibalas, selanjutnya awak media ini menayakan ke salah satu perangkat desa mengatakan bu lurah tidak ada dikantor sedang diluar, saat ditanya terkait ijin katanya sudah ijin ke Desa