SIDOARJO : Semeru Pos
Penolakan Pemasangan Tiang Provider milik MNC di Dusun Kemantren Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran berbuntut panjang. Warga meminta tiang yang sudah terpasang di 5 RT untuk dicabut. Hal ini lantaran kompensasi yang diberikan oleh pihak provider tidak sesuai yang diinginkan warga.
Bahkan warga mencurigai adanya oknum oknum yang memanfaatkan kondisi ini. Hal ini disampaikan salah satu warga RT 3 RW 3 , Jumali. Dirinya mengatakan atas informasi dari Kasun Dusun Kemantren, Agus Prasetyo bahwa perizinan pemasangan tiang provider ini di eranya Kepala desa yang lama melalui oknum pendamping desa.
"Info dari pak Kasun yang menangani perizinan ini mas Virdi, yang saat ini dia sebagai pendamping desa di kecamatan Candi," Ungkapnya.
Berdasarkan informasi itu,kemudian awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan.
Ketika dihubungi, ternyata yang bersangkutan tidak mengangkat walaupun nada selulernya berdering.
Sementara itu menurut pelaksana proyek ketika dihubungi dilokasi proyek mengatakan pihaknya tidak tahu menahu permasalahan izin. Dirinya hanya melakukan pekerjaan sesuai perintah.
"Mohon maaf mas, perintah bos saya kalau ada permasalahan dilapangan disuruh menghubungi pak kasun," pungkasnya.