Madiun : Semeru Pos
Warga Desa Bukur RT 03/01 Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun berinisial K (40) yang berprofesi sebagai pedagang menjadi korban penipuan atau penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura menjadi pembeli dua ekor hewan kambing milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi dirumah korban dengan modus meminjam motor milik korban untuk mengambil uang di ATM setelah kesepakatan harga terjadi.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan menjelaskan kepada awak media sewaktu jumpa pers,"Tersangka yang berinisial H.M (48) yang tinggal di tempat kost Dusun Mancaan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun awalnya berpura pura membeli kambing milik korban sebanyak dua ekor yang telah terjadi kesepakatan harga,kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik ibu korban berjenis Honda Beat Tahun 2017 dengan No.Pol AE 4918 CD a/n Kartini yang beralamat di Jiwan Madiun,kemudian setelah dipinjamkan motor tersebut tidak dikembalikan dan dibawa kabur,Selasa (09/08).
Setelah menerima laporan dari korban,petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya tersangka dapat ditangkap dengan barang bukti motor tersebut berikut kunci kontak,jelas AKP Tatar Hernawan.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai kurang lebih sepuluh juta rupiah,sedangkan untuk tersangka akan dikenakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 Tahun,pungkasnya.