Madiun : Semeru Pos
Ada-ada saja ulah seorang pria. Berawal dari kenalan, kencan di hotel, kemudian bawa kabur mobil teman kencannya, dan akhirnya berujung ditangkap polisi.
Awalnya petugas Polres Madiun Kota menerima laporan dari seorang perempuan bernisial I.S (46) yang beralamat di Nganjuk bahwa telah terjadi pencurian satu unit mobil Avanza dengan NO.Pol AG 1087 VV a/n Sudarwono beserta STNKB dan kunci kontak,dompet beserta uang tunai senilai sembilan ratus lima puluh ribu rupiah,kartu ATM,dan satu unit Hp Samsung pada hari Minggu ( 19 Juni 2022),sekitar pukul 04.00 WIB di kamar 112 Hotel Bali di Jalan Citandui 11 Pandean Kecamatan Taman Kota Madiun.
Petugas setelah menerima laporan tersebut segera menindak lanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial MR ( 54) yang beralamat di Mojokerto.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan menjelaskan ,untuk modus operandinya pelaku mengajak bertemu dengan korban di sebuah hotel,kemudian ketika korban mandi,pelaku mengambil kunci kontak mobil beserta HP dan dompet dengan tujuan untuk dimiliki secara pribadi dan selanjutnya dibawa pulang,Selasa (09/08)
Akibat perbuatan dari tersangka tersebut,korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Seratus Delapan Juta Rupiah,dan untuk pasal yang disangkakan,pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,AKP Tatar Hernawan mengakhiri.