Madiun : Semeru Pos
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota kompolnas, segera persiapkan diri Anda.
Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon pendaftar,seperti yang dirangkum Redaksi Semeru Pos berikut ini.
1.Harus memahami Kepolisian.
2.Mengetahui tentang fungsi fungsi lembaga pengawasan.
3.Harus punya standar etika.
4.Harus punya pemahaman cukup tentang reformasi Polri.
Adanya empat syarat diatas dan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas bisa untuk berpartisipasi dan juga sebagai penguatan bangsa kedepan.
Meski demikian, ada pula batas usia bagi para calon pendaftar anggota komisioner Kompolnas.
Menurut Undang-Undang, minimal 40 tahun, maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran. Pendidikan, harus sarjana, S1.
Presiden Jokowi pada tahun 2016 lalu, telah melantik enam anggota komisioner Kompolnas. Mereka juga dari berbagai latar belakang profesi berbeda.Ada yang dari Kepolisian,Dosen hingga tokoh masyarakat.
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, calon Anggota Kompolnas harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. Memahami Tugas Pokok, Fungsi Dan Peranan Kepolisian Dan Mempunyai Visi Tentang Reformasi Kepolisian;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. Bersedia melaporkan harta kekayaan;
i. Tidak menjadi anggota partai politik
j. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
k. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
l. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegak hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/ hukum
m. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun
Jika ada yang berminat untuk berpartisipai sebagai anggota Kompolnas,persiapkan diri anda dari sekarang untuk periode di tahun 2024
(Red)