BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mempersembahkaan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi yang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 1 (satu) Kg pada Rabu (30/06/2022) pukul 13.30 Wib.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolrtesta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan penangkapan sindikat besar Narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo.
“Pengungkapan sindikat besar Narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba,”ungkap Kombes Pol Deddy di hadapan awak media,kemarin Senin (4/7/22).
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan diawali penangkapan terhadap HRT (35) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 1 (satu) ons sabu.
“Dari situ kemudian dilakukan pengembangan terhadap JP (29) di Kecamatan Pesanggaran berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamar JP,”jelas Kombes Pol Deddy.
Kapolresta Banyuwangi menambahkan Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan guna mengungkap ke pemasok terbesar di Banyuwangi.
“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik.” jelas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Kapolrestra menjelaskan bahwa dari Hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, transaksi dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
Sementara dari tersangka JP telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau dan beberap barang bukti lainnya.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (Hms)