Madiun : Semeru Pos
Bea Cukai terus berupaya memerangi rokok ilegal,salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan menggandeng Pemerintah Daerah kabupaten Madiun khususnya Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) untuk mengawasi peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian negara yang di akibatkan dari peredaran rokok ilegal yang banyak beredar di pasaran.
Christdian Refsi Prastowo selaku seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai mengatakan barang siapa yang melakukan peredaran rokok ilegal melanggar UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 di kenakan sanksi pidana penjara 1 sampai dengan 5 tahun dan atau denda minimal 2X - 10X nilai cukai yang seharusnya di bayarkan.
Hal senada juga di sampaikan Danny Yudi Setriawan SH.M.Hum selaku kepala bidang penegakan Produk Hukum Daerah(PPHD) bahwa operasi yang di laksanakan sekarang(23/6/2022) di Kecamatan Pilangkenceng merupakan operasi perdana.
Operasi ini akan menyasar toko-toko yang menjual rokok secara illegal dan juga akan memberikan sosialisasi tentang ciri ciri rokok illegal kepada warga masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya rokok illegal.
Salah satunya rokok illegal adalah bahaya bagi kesehatan dan juga industri rokok dalam negeri, juga penerimaan negara di bidang cukai. Diharapkan dari kegiatan tersebut, akan semakin banyak pihak yang dapat membedakan rokok illegal dan membantu mengawasi peredarannya di tengah masyarakat,pungkasnya
Ti**