Madiun : SEMERU POS
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 30 KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen resiko.
Suatu contoh judi sabung ayam,sabung ayam dimana dalam laga besar dan beberapa ronde yang digelar pemain bisa menghabiskan puluhan ayam jago yang masing- masing harganya tidak murah.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Temboro Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun,di kebun belakang rumah warga terdapat arena sabung ayam.
Lokasi disana dirasa sangat strategis karena jauh dari jalan raya dan juga dipasang tenda dengan lokasi tengah kebun yang banyak tumbuh pepohonan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,"judi sabung ayam tersebut memakai uang sebagai taruhan mas,sangat ramai dan semua orang berteriak teriak karena aduan ayam jago tersebut"tuturnya,Rabu (11/05)
Lebih lanjut warga tersebut juga menambahkan,berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum mas,khususnya wilayah Polsek Wonoasri,pungkasnya kepada awak media.
WL